I. PENDAHULUAN
A.
LATAR
BELAKANG
Didalam budidaya suatu
tanaman selalu ada persaingan antara tanaman yang dibudidayakan dan tumbuhan
lain yang tidak diinginkan kehadirannya pada lahan budidaya yang sering disebut
dengan gulma.
Gulma adalah
suatu tumbuhan lain yang tumbuh pada lahan tanaman budidaya, tumbuhan
yang tumbuh disekitar tanaman pokok (tanaman yang sengaja ditanam) atau semua
tumbuhan yang tumbuh pada tempat (area) yang tidak diinginkan oleh sipenanam
sehingga kehadirannya dapat merugikan tanaman lain yang ada di dekat atau
disekitar tanaman pokok tersebut (Ashton, 1991). Pendapat para ahli gulma
yang lain ada yang mengatakan bahwa gulma disebut juga sebagai
tumbuhan pengganggu atau tumbuhan yang belum diketahui manfaatnya, tidak
diinginkan dan menimbulkan kerugian. Sehingga perlu dilakukan pengendalian
terhadap gulma ini untuk menjaga produksi tanaman budidaya.
Pengertian dari
pengendalian gulma (control) harus dibedakan dengan pemberantasan
(eradication). Pengendalian gulma (weed control) dapat didefinisikan sebagai
proses membatasi infestasi gulma sedemikian rupa sehingga tanaman dapat
dibudidayakan secara produktif dan efisien.
Dalam pengendalian
gulma tidak ada keharusan untuk membunuh seluruh gulma, melainkan cukup menekan
pertumbuhan dan atau mengurangi populasinya sampai pada tingkat dimana
penurunan produksi yang terjadi tidak berarti atau keuntungan yang diperoleh
dari penekanan gulma sedapat mungkin seimbang dengan usaha ataupun biaya yang
dikeluarkan. Dengan kata lain pengendalian bertujuan hanya menekan populasi
gulma sampai tingkat populasi yang tidak merugikan secara ekonomik atau tidak
melampaui ambang ekonomik (economic threshold), sehingga sama sekali tidak
bertujuan menekan populasi gulma sampai nol. .
Pengendalian gulma pada
prinsipnya merupakan usaha meningkatkan daya saing tanaman pokok dan melemahkan
daya saing gulma. Keunggulan tanaman pokok harus menjadi sedemikian rupa
sehingga gulma tidak mampu mengembangkan pertumbuhannya secara berdampingan
atau pada waktu bersamaan dengan tanaman pokok.
Terdapat beberapa
metode/cara pengendalian gulma yang dapat dipraktekkan di lapangan. Salah satu
upaya pengendalian gulma dapat dilakukan dengan cara menerapkan kebijakan
kebijakan melalui perundang undangan untuk mengatur perkembangbiakan.
B.
TUJUAN
1. Untuk
mengetahui teknik pengendalian gulma dengan undang undang
2. Untuk
mengetahui langkah langkah pengendalian gulma dengan undang undang
3. Untuk
mengetahui kebijakan kebijakan untuk mengendalikan gulma dengan undang undang
II.
TINJAUAN
PUSTAKA
Kompetisi
ialah satu bentuk hubungan antar dua individu atau lebih yang mempunyai
pengaruh negatif bagi kedua pihak. Kompetisi dalam suatu komunitas tanaman
terjadi karena terbatasnya ketersediaan sarana tumbuh yang dibutuhkan oleh
tanaman untuk tumbuh normal (Aldrich, 1984).
Sifat-sifat
karakteristik yang dimiliki oleh gulma maupun tanaman budidaya sangat
mempengaruhi derajat kompetisi dan dimodifikasi oleh faktor lingkungan seperti
iklim, perilaku tanah, dan organisme pengganggu tanaman (Trenbath, 1976).
Kompetisi
terjadi sejak awal pertumbuhan tanaman. Semakin dewasa tanaman, maka tingkat
kompetisinya semakin meningkat hingga suatu saat akan mencapai klimaks kemudian
akan menurun secara bertahap. Saat (periode) tanaman peka terhadap kompetisi gulma
disebut periode kritis. Di luar periode tersebut gulma tidak menurunkan hasil
tanaman sehingga boleh diabaikan (Soejono, 2009).
Derajat
kompetisi tertinggi terjadi pada saat periode kritis pertumbuhan. Hal tersebut
disebabkan keberadaan gulma sangat berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan dan
produksi tanaman. Periode kritis ialah periode atau saat dimana gulma dan
tanaman budidaya berada dalam keadaan saling berkompetisi secara aktif
(Zimdahl, 1980).
Mangoensoekarjo
(1983) : "Gulma adalah tumbuhan pengganggu yang nilainya negatif apabila
tumbuhan tersebut merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak
langsung. Sebaliknya tumbuhan dikatakan memiliki nilai positif apabila
mempunyai manfaat atau daya guna bagi manusia."
Sukman
dan Yakub (1995) : "Gulma adalah tumbuhan liar yang dapat
berkembang biak secara vegetatif maupun generatif dan biji yang dihasilkan
secara vegetatif maupun generatif adalah dengan rhizoma,stolon,dll. Pembiakan
melalui spora umumnya dilakukan oleh bangsa pakisan sedangkan pembiakan biji
dilakukan oleh bangsa gulma semusim atau tahunan."
Ashton
dan Monaco (1991) : "Gulma adalah pesaing alami yang kuat
bagi tanaman budidaya dikarenakan mampu memproduksi biji dalam jumlah yang
banyak sehingga kerapatannya tinggi, perkecambahannya cepat, pertumbuhan awal
cepatdan daur hidup lama."
Menurut
King (1974) paling sedikit ada 30 definisi tentang gulma, beberapa di antaranya
yang dimaksud gulma ialah tumbuhan yang salah tempat (a
plant out of place); tumbuhan yang tumbuh liar dan berlebihan (wild
and rank growth); tumbuhan yang tidak berguna (useless),
tidak diinginkan (undesirable); dan tidak dikehendaki (unwanted).
Gulma berkembang biak
secara generatif (biji) maupun vegetatif. Secara umum gulma semusim berkembang
biak melalui biji. Biasanya produksi biji sangat banyak, bahkan dapt
menghasilkan 40.000 biji dalam satu musim, misalnya jajagoan (Echinochloa
crusgalli). Gulma tahunan lebih efisien perkembangbiakanya dari gulma semusim,
karena gulma ini dapat tumbuh dengan biji atatu hanya secara vegetatif. Contoh
teki dan alang-alang, kedua spesies gulma ini produksi bijinya tidak banyak,
tetapi dapat tumbuh cepat melalui umbi dan rhizona (Sukman dan Yakup, 2002).
Gulma mempunyai
perakaran serabut bagi gulma berdaun sempit (monokotil) atau berakar tunggang
untuk gulma berdaun lebar (dikotil). Gulma mempunyai perakaran yang cukup luas
dan dalam. Tanda-tanda seperti inilah yang menyebabkan gulma dapat bertahan
dalam keadaan yang tidak menguntungkan untuk tanaman dan bahkan sebagai
pertanda kuatnya saingan bersaing dengan tanaman yang ada di sekitarnya
(Moenandir, 1993).
Kehadiran gulma pada
lahan pertanian atau pada lahan perkebunan dapat menimbulkan berbagai
masalah. Secara umum masalah-masalah yang ditimbulkan gulma pada lahan
tanaman budidaya ataupun tanaman pokok adalah sebagai berikut. (1) Terjadinya
kompetisi atau persaingan dengan tanaman pokok (tanaman budidaya)
dalam hal (2) Sebagian besar tumbuhan gulma dapat mengeluarkan zat
atau cairan yang bersifat toksin (racun), (3) Sebagai tempat hidup inang,
(4) Mempersulit pekerjaan diwaktu panen maupun pada saat pemupukan. (5) Dapat
menurunkan kualitas produksi (hasil) dari tanaman budidaya (Tjitrosoedirdjo et al. 1984)
Secara umum,
faktor-faktor fisiologi yang berpengaruh dalam efek persaingan suatu gulma
adalah: saat perkecambahan, luasnya area fotosintesis pada awal pertumbuhan,
tingkat asimilasi netto, tingkat produksi daun susunan daun, sistem perakaran
yang cepat dibentuk, luasnya penguasaan sistem perakaran, letak sistem
perakaran, tingkat pengambilan unsur hara, air dan nitrogen, toleransi terhadap
kekeringan, efisiensi penggunaan mineral, dan zat alelopati (Nasution, 1986).
Kompetisi berasal dari
kata competere yang berarti mencari atau mengejar sesuatu yang secara bersamaan
diperlukan oleh lebih dari satu pencari. Clement et al. (1929) mengutarakan
bahwa kompetisi adalah proses fisika murni. Persaingan timbul dari reaksi 3
tanaman pada faktor fisik dan pengaruh faktor yang dimodifikasikan pada
pesaing-pesaingnya. Dua tanaman meskipun tumbuh berdekatan, tidak akan bersaing
bila bahan yang diperebutkan jumlahnya berlebihan. Bila salah satu bahan itu
berkurang maka persaingan akan timbul (Triharso, 2004).
Persaingan untuk
nutrisi yang terjadi antara tanaman budidaya dan gulma, nampaknya sulit
diinterpretasikan secara teliti sebab pengaruh pemupukan dalam suatu pertanaman
budidaya akan selalu ada dan adanya mikro organisme. Dalam tanah yang kaya
nutrisi kehilangan hasil akibat adanya gulma cukup tinggi. Gulma pada
hakikatnya juga membutuhkan nutrisi yang banyak, dan penyerapan pupuk bila ada
juga lebih cepat. Persaingan untuk nutrisi, antara tanaman dan gulma tergantung
pada kadar nutrisi yang terkandung dalam tanah dan tersedia bagi keduanya, dan
tergantung pula pada kemampuan ke dua tanaman dan gulma menarik masuk ion-ion
nutrisi tersebut (Moenandir, 1993).
Kompetisi gulma-tanaman
pada sistem produksi tanaman dikaitkan dengan ketersediaan sarana tumbuh yang
terbatas jumlahnya, seperti air, cahaya, unsur hara, CO2 dan ruang tumbuh.
Kompetisi untuk memperebutkan sarana tumbuh ini disebut kompetisi langsung.
Kompetisi tidak langsung terjadi melalui proses penghambatan pertumbuhan akibat
adanya senyawa kimia (alelokimia) yang dikeluarkan tumbuhan yang berada di
dekatnya. Beberapa faktor yang menentukan derajat atau tingkat kompetisi antara
gulma dengan tanaman adalah jenis, kerapatan, distribusi, waktu kehadiran
gulma, kultur teknis yang diterapkan dan allelopati (Sembodo, 2010).
Kelembaban atau
kerapatan populasi gulma menentukan persaingan dan makin besar pula penurunan
produksi tanaman. Gulma yang muncul atau berkembang lebih dulu atau bersamaan
dengan tanaman yang dikelola, berakibat besar terhadap pertumbuhan dan hasil
panen tanaman. Persaingan gulma pada awal pertumbuhan akan mengurangi kuantitas
hasil, sedangkan persaingan dan gangguan gulma menjelang panen berpengaruh
besar terhadap kualitas hasil. Perbedaaan cara penanaman, laju pertumbuhan dan
umur varietas yang ditanam, dan tingkat ketersediaan unsur hara juga akan
menentukan besarnya persaingan gulma dengan tanaman (Sukman dan Yakup, 2002).
Gulma merupakan
penyebab utama kehilangan hasil tanaman budidaya lewat persaingan untuk cahaya,
air, nutrisi, ruang dan lainya. Mungkin dengan adanya pengendalian yang terus
menerus dapat merusak tanaman karena sentuhan mekanik dan dengan sendirinya
akan dapat mengurangi hasil dan demikian seterusnya. Kehilangan hasil tersebut
dapat pula didekati dengan membandingkan hasil dari lahan bergulma dan bebas
gulma (Moenandir, 1993).
Alelopati diartikan
sebagai pengaruh negatif satu jenis tumbuhan tingkat tinggi terhadap
perkecambahan, pertumbuhan dan pembuahan jenis-jenis tumbuhan lainya. Terdapat
dua jenis alelopati yang terdapat di alam yaitu (1) alelopati yang sebenarnya
dan (2) alelopati yang fungsional. Alelopati yang sebenarnya adalah pelepasan
senyawa beracun dari tumbuhan ke lingkungan sekitarnya dalam bentuk senyawa
beracun aslinya yang dihasilkan. Sedangkan alelopati yang fungsional ialah
pelepasan senyawa kimia oleh tumbuh-tumbuhan ke lingkungan sekitarnya yang
kemudian bersifat sebagai racun setelah mengalami perubahan yang disebabkan
mikroba tanah (Sastroutomo, 1990).
Pengendalian gulma
dapat didefinisikan sebagai proses membatasi infestasi gulma sedemikian rupa
sehingga tanaman budidaya lebih produktif. Dengan kata lain pengendalian
bertujuan hanya menekan populasi gulma sampai tingkat populasi yang tidak
merugikan secara ekonomi atau tidak melampaui ambang ekonomi, sehingga sama
sekali tidak bertujuan menekan populasi gulma sampai nol. (Sukman et al, 1991).
Pengendalian gulma
dilakukan bila gulma tersebut sudah memasuki periode kritis dan harus
diberantas. Ada enam metode pengendalian gulma yaitu: (1) preventif atau pencegahan
yang bertujuan mengurangi pertumbuhan dan penyebaran gulma agar pengendalian
dapat dikurangi atau ditiadakan (UUD)/ peraturan peraturan, (2) mekanik/fisik
dilakukan secara manual atau menggunakan alat bantu, (3) kultur teknik
bertujuan untuk memanipulasi lingkungan sehingga pertumbuhan gulma tertekan,
(4) biologi (hayati) bertujuan untuk menekan populasi gulma dengan menggunakan
organisme seperti serangga dan mikroba, (5) kimia dengan menggunakan herbisida,
dan (7)terpadu dengan cara menggabungkan beberapa metode pengendalian gulma
sehingga secara ekonomi menguntungkan dan secara ekologi dapat
dipertanggungjawabkan (Sembodo, 2010).
III.
PEMBAHASAN
Dalam Peraturan
Pemerintah NOMOR 6 TAHUN 1995 TENTANG PERLINDUNGAN TANAMAN mengatakan bahwa,
Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya
tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Organisme
pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapatmerusak, mengganggu
kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Perlindungan tanaman
dilaksanakan pada masa pra tanam, masa pertumbuhan tanaman, dan atau masa pasca
panen. Perlindungan tanaman pada masa pra tanam dilaksanakan sejak penyiapan
lahan atau media tumbuh lainnya sampai dengan penanaman. Perlindungan tanaman pada
masa pertumbuhan tanaman dilaksanakan sejakpenanaman sampai dengan panen.
Perlindungan tanaman pada masa pasca panen dilaksanakan sejak sesudah panen
sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui
A.
Pencegahan
Masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan
Organisme pengganggu
tumbuhan adalah semua organisme yang dapatmerusak, mengganggu kehidupan, atau
menyebabkan kematian tumbuhan, pensegahan masuknya ke dalam atau tersebarnya
organisme pengganggu tumbuhan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah
negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan cara mengenakan tindakan
karantina setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke
dalam atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik
Indonesia.
Pemasukan mediapembawa
organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupatumbuhan maupun
bagian-bagian tumbuhan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a. dilengkapi
sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit;
b. dilakukan
melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk
keperluan tindakan karantina.
Pengiriman media
organisme pengganggu tumbuhan karantina baikberupa tumbuhanmaupun bagian-bagian
tumbuhan dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia
wajib:
a. dilengkapi
sertifikat kesehatan dari area asal;
b. dilakukan
melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c. dilaporkan
dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan
pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Jenis organisme
pengganggu tumbuhan karantina, tempat serta tata cara pemasukan dan atau
pengeluaran ditetapkan lebih lanjut oleh
Menteri.
Tindakan karantina berupa:
a. pemeriksaan;
b. pengasingan;
c. pengamatan;
d. perlakuan;
e. penahanan;
f. penolakan;
g. pemusnahan;
h. pembebasan.
Tindakan karantina
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang
karantina tumbuhan. Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya
serangan organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu area tertentu,
Menteri dapat menetapkan area yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai
kawasankarantina.
Pemasukan atau
pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupa
tumbuhan atau bagian-bagian dari tumbuhan ke dalam dan dari kawasan karantina
dilakukan sesuai dengan ketentuan
B.
Pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan;
Lingkungan
hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk
hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi
kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup
lainnya, Pencegahan Pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan dilaksanakan dengan memadukan satu atau lebih teknis pengendalian yang
dikembangkan dalam satu kesatuan.
Pengendalian organisme
pengganggu tumbuhan dilaksanakan melalui tindakan pemantauan dan pengamatan
terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan faktor yang mempengaruhi
perkembangan serta kerkiraaan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Apabila
dari hasil pemantauan dan pengamatan diperkirakan akan timbul kerugian, maka
dilakukan tindakan pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan dengan
memperhatikan faktor ekologi, sosial dan efisiensi, Tindakan pengendalian
dilakukan baik dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan organisme
pengganggu tumbuhan.
Tindakan pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan:
a. cara
fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu;
b. cara
mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia;
c. cara
budidaya, melalui pengaturankegiatan bercocok tanam;
d. cara
biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
e. cara
genetik, melalui manipulasi gen baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan
maupun terhadap tanaman;
f. cara
kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida; dan atau
g. cara
lain sesuai perkembangan teknologi.
Pelaksanaan
tindakanpengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan sesuai persyaratan
teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
dilaksanakan oleh:
a. perorangan
atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai tanaman;
Pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan oleh perorangan atau badan hukum dilaksanakan berdasarkan pedoman yang
ditetapkan oleh Menteri.
b. kelompok
dalam masyarakat yang dibentuk untuk mengendalikan organisme pengganggu
tumbuhan;
Pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan oleh kelompok masyarakat dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan
oleh Menteri
c. pemerintah.
Pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan oleh Pemerintah dilakukan apabila terjadi eksplosi
Saranapengendalian
organisme pengganggu tumbuhan dalam rangka perlindungan tanaman berupa:
a. alat
dan mesin;
Alat dan mesin dapat dimanfaatkan
secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian organisme pengganggu
tumbuhan. Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara langsung) dimaksudkan untuk
mematikan, melemahkan, mengusir, atau mengumpulkan organisme pengganggu
tumbuhan. Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara tidak langsung dimaksudkan
untuk mendukung penggunaan musuh alami atau pestisida dalam rangka pengendalian
organisme pengganggu tumbuhan. Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan
mengenai alat dan mesin serta tata cara penggunaannya diatur oleh Menteri.
b. musuh
alami;
Musuh alami dimanfaatkan untuk
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan secara biologi. Dalam hal musuh
alami yang dibutuhkan harus didatangkan dari luar negeri, maka harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
1. musuh
alami tersebut belum ada di Indonesia;
2. musuh
alami yang ada di Indonesia belum cukup untuk mengendalikan serangan organisme
pengganggu tumbuhan
3. untuk
keperluan penelitian dalam rangka perlindungan tanaman.
c. pestisida
Penggunaan pestisida dalam rangka
pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan secara tepat guna.
Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan
yang mempunyai dampak terhadap kesehatan manusia dilakukan dengan memperhatikan
persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja
C.
Eradikasi
organisme pengganggu tumbuhan.
Eradikasi adalah
tindakan pemusnahan terhadaptanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda
lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi
tertentu, Eradikasi dilakukan apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan
dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas.
Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam
keselamatan tanaman secara meluas, apabila organisme pengganggu tumbuhan
tersebut telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan dan
sifat penyebarannya sangat cepat serta belum ada teknologi pengendaliannya tang
efektif.
Selain dilakukan
terhadap organisme pengganggu tumbuhan, eradikasi dapat puladilakukan terhadap:
a. tanaman
atau bagian tanaman yang terserang organisme pengganggu tumbuhan;
b. tanaman
atau bagian tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena
sifat organisme pengganggu tumbuhan yang ganas;
b. inang
lain; dan atau
c. benda
lain yang dapat menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
Pelaksanaan eradikasi
dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan
kelestaruan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut
mengenai persyaratan dan tata cara eradikasi diatur oleh Menteri.
Pelaksanaan eradikasi
dilakukan oleh:
a. perorangan
atau badan hukum, yang memiliki dan atau menguasai tanaman atau benda lain yang
harus dieradikasi; dan atau
b. kelompok
masyarakat yang berkepentingan, atas dasar musyawarah.
Dalam hal perorangan
atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat
yang berkepentingan tidak mampu melakukan eradikasi, maka Pemerintah dapat
melakukan eradikasi Kepada pemilik yang tanaman dan atau benda lainnya
dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi atau bantuan.
IV.
KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan
dari peraturan pemerintah Indonesia No. 6 tahun 1996 mengenai perlindungan
tanaman dapat disimpulkan bahwa perlindungan tanaman dapat dilakukan dengan
cara :
1. Eradikasi
organisme pengganggu tumbuhan.
2. Pengendalian
Organisme Pengganggu Tumbuhan;
3. Pencegahan
Masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan
DAFTAR
PUSTAKA
Anderson, W. P. 1977. Weeds Sains : Principle. West
Publishing company. New York.
Anonimus, 1996. Peraturan pemerintah republik Indonesia No. 6
tahun 1996 tentang perlindungan tanaman. diakses pada 5 Mei 2016 melalui http://perundangan.pertanian.go.id/admin/p_pemerintah/PP-06-95.pdf.
Ashton, F. M. dan F. J. Monaco, 1991, Weed Science: Principle
and Practice John Willey and Sons. Inc N. Y. pp. 419
Barus, Emanuel. 2003. Pengendalian Gulma Di Perkebunan.
Kanisius. Yogyakarta.
Mangoensoekarjo, S. 1983. Gulma dan Cara Pengendalian Pada
Budidaya Perkebunan. Ditlintanbun, Dirjen Perkebunan, Departemen Pertanian.
Mueller-Dombois, D., & Ellemberg, H., 1974, Aims and
Method of Vegetation Ecology, Jhon Wiley & Sons, New York.
Nasution, U. 1986. Gulma dan pengendaliannya di Perkebunan
Karet Sumatera Utara dan Aceh. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan
Tanjung Morawa (P4TM): Tanjung Morawa.
Numata, M. 1971. Methodological Problems in Weed Ecological
Research. Proc. The First Indonesia Weed Science Conference: 41-58.
Soerjani, M., A. J. G. H. Kostermans, dan Gembong T. 1987.
Weeds of Rice in Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Soerjani, M., A. J. G. H. Kostermans, dan Gembong T. 1987.
Weeds of Rice in Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.
Sukman dan Yakup, 1991. Gulma dan Teknik Pengendaliannya.
Ghalia Indonesia
Sukman, Y. dan Yakub. 1995. Gulma dan Teknik Pengendaliannya.
Rajawali Pers, Jakarta
Sutidjo, D. (1974). Dasar-Dasar Ilmu
Pengendalian/Pemberantasan Tumbuhan Pengganggu. Bogor : Proyek Peningkatan Mutu
PT.,IPB,