Minggu, 07 Mei 2017

pengendalian gulma secara UUD

I.       PENDAHULUAN
A.    LATAR BELAKANG
Didalam budidaya suatu tanaman selalu ada persaingan antara tanaman yang dibudidayakan dan tumbuhan lain yang tidak diinginkan kehadirannya pada lahan budidaya yang sering disebut dengan gulma.
Gulma adalah  suatu tumbuhan lain yang tumbuh pada lahan tanaman budidaya, tumbuhan yang tumbuh disekitar tanaman pokok (tanaman yang sengaja ditanam) atau semua tumbuhan yang tumbuh pada tempat (area) yang tidak diinginkan oleh sipenanam sehingga kehadirannya dapat merugikan tanaman lain yang ada di dekat  atau disekitar tanaman pokok tersebut (Ashton, 1991).  Pendapat para ahli gulma yang lain  ada yang mengatakan  bahwa gulma disebut juga sebagai tumbuhan pengganggu  atau tumbuhan yang belum diketahui manfaatnya, tidak diinginkan dan menimbulkan kerugian. Sehingga perlu dilakukan pengendalian terhadap gulma ini untuk menjaga produksi tanaman budidaya.
Pengertian dari pengendalian gulma (control) harus dibedakan dengan pemberantasan (eradication). Pengendalian gulma (weed control) dapat didefinisikan sebagai proses membatasi infestasi gulma sedemikian rupa sehingga tanaman dapat dibudidayakan secara produktif dan efisien. 
Dalam pengendalian gulma tidak ada keharusan untuk membunuh seluruh gulma, melainkan cukup menekan pertumbuhan dan atau mengurangi populasinya sampai pada tingkat dimana penurunan produksi yang terjadi tidak berarti atau keuntungan yang diperoleh dari penekanan gulma sedapat mungkin seimbang dengan usaha ataupun biaya yang dikeluarkan. Dengan kata lain pengendalian bertujuan hanya menekan populasi gulma sampai tingkat populasi yang tidak merugikan secara ekonomik atau tidak melampaui ambang ekonomik (economic threshold), sehingga sama sekali tidak bertujuan menekan populasi gulma sampai nol. . 
Pengendalian gulma pada prinsipnya merupakan usaha meningkatkan daya saing tanaman pokok dan melemahkan daya saing gulma. Keunggulan tanaman pokok harus menjadi sedemikian rupa sehingga gulma tidak mampu mengembangkan pertumbuhannya secara berdampingan atau pada waktu bersamaan dengan tanaman pokok. 
Terdapat beberapa metode/cara pengendalian gulma yang dapat dipraktekkan di lapangan. Salah satu upaya pengendalian gulma dapat dilakukan dengan cara menerapkan kebijakan kebijakan melalui perundang undangan untuk mengatur perkembangbiakan.
B.     TUJUAN
1.      Untuk mengetahui teknik pengendalian gulma dengan undang undang
2.      Untuk mengetahui langkah langkah pengendalian gulma dengan undang undang
3.      Untuk mengetahui kebijakan kebijakan untuk mengendalikan gulma dengan undang undang


II.    TINJAUAN PUSTAKA
Kompetisi ialah satu bentuk hubungan antar dua individu atau lebih yang mempunyai pengaruh negatif bagi kedua pihak. Kompetisi dalam suatu komunitas tanaman terjadi karena terbatasnya ketersediaan sarana tumbuh yang dibutuhkan oleh tanaman untuk tumbuh normal (Aldrich, 1984).
Sifat-sifat karakteristik yang dimiliki oleh gulma maupun tanaman budidaya sangat mempengaruhi derajat kompetisi dan dimodifikasi oleh faktor lingkungan seperti iklim, perilaku tanah, dan organisme pengganggu tanaman (Trenbath, 1976).
Kompetisi terjadi sejak awal pertumbuhan tanaman. Semakin dewasa tanaman, maka tingkat kompetisinya semakin meningkat hingga suatu saat akan mencapai klimaks kemudian akan menurun secara bertahap. Saat (periode) tanaman peka terhadap kompetisi gulma disebut periode kritis. Di luar periode tersebut gulma tidak menurunkan hasil tanaman sehingga boleh diabaikan (Soejono, 2009).
Derajat kompetisi tertinggi terjadi pada saat periode kritis pertumbuhan. Hal tersebut disebabkan keberadaan gulma sangat berpengaruh negatif terhadap pertumbuhan dan produksi tanaman. Periode kritis ialah periode atau saat dimana gulma dan tanaman budidaya berada dalam keadaan saling berkompetisi secara aktif (Zimdahl, 1980).
Mangoensoekarjo (1983) : "Gulma adalah tumbuhan pengganggu yang nilainya negatif apabila tumbuhan tersebut merugikan manusia, baik secara langsung maupun tidak langsung. Sebaliknya tumbuhan dikatakan memiliki nilai positif apabila mempunyai manfaat atau daya guna bagi manusia."
Sukman dan Yakub (1995) : "Gulma adalah tumbuhan liar yang dapat berkembang biak secara vegetatif maupun generatif dan biji yang dihasilkan secara vegetatif maupun generatif adalah dengan rhizoma,stolon,dll. Pembiakan melalui spora umumnya dilakukan oleh bangsa pakisan sedangkan pembiakan biji dilakukan oleh bangsa gulma semusim atau tahunan."
Ashton dan Monaco (1991) : "Gulma adalah pesaing alami yang kuat bagi tanaman budidaya dikarenakan mampu memproduksi biji dalam jumlah yang banyak sehingga kerapatannya tinggi, perkecambahannya cepat, pertumbuhan awal cepatdan daur hidup lama."
Menurut King (1974) paling sedikit ada 30 definisi tentang gulma, beberapa di antaranya yang dimaksud gulma ialah tumbuhan yang salah tempat (a plant out of place); tumbuhan yang tumbuh liar dan berlebihan (wild and rank growth); tumbuhan yang tidak berguna (useless), tidak diinginkan (undesirable); dan tidak dikehendaki (unwanted).
Gulma berkembang biak secara generatif (biji) maupun vegetatif. Secara umum gulma semusim berkembang biak melalui biji. Biasanya produksi biji sangat banyak, bahkan dapt menghasilkan 40.000 biji dalam satu musim, misalnya jajagoan (Echinochloa crusgalli). Gulma tahunan lebih efisien perkembangbiakanya dari gulma semusim, karena gulma ini dapat tumbuh dengan biji atatu hanya secara vegetatif. Contoh teki dan alang-alang, kedua spesies gulma ini produksi bijinya tidak banyak, tetapi dapat tumbuh cepat melalui umbi dan rhizona (Sukman dan Yakup, 2002).
Gulma mempunyai perakaran serabut bagi gulma berdaun sempit (monokotil) atau berakar tunggang untuk gulma berdaun lebar (dikotil). Gulma mempunyai perakaran yang cukup luas dan dalam. Tanda-tanda seperti inilah yang menyebabkan gulma dapat bertahan dalam keadaan yang tidak menguntungkan untuk tanaman dan bahkan sebagai pertanda kuatnya saingan bersaing dengan tanaman yang ada di sekitarnya (Moenandir, 1993).
Kehadiran gulma pada lahan pertanian  atau pada lahan perkebunan dapat menimbulkan berbagai masalah. Secara umum masalah-masalah yang ditimbulkan  gulma pada lahan tanaman budidaya ataupun tanaman pokok adalah sebagai berikut. (1) Terjadinya kompetisi atau persaingan dengan tanaman pokok (tanaman budidaya)   dalam hal (2) Sebagian besar tumbuhan gulma  dapat mengeluarkan zat atau cairan yang bersifat  toksin (racun), (3) Sebagai tempat hidup inang, (4) Mempersulit pekerjaan diwaktu panen maupun pada saat pemupukan. (5) Dapat menurunkan kualitas produksi (hasil) dari tanaman budidaya (Tjitrosoedirdjo et al. 1984)
Secara umum, faktor-faktor fisiologi yang berpengaruh dalam efek persaingan suatu gulma adalah: saat perkecambahan, luasnya area fotosintesis pada awal pertumbuhan, tingkat asimilasi netto, tingkat produksi daun susunan daun, sistem perakaran yang cepat dibentuk, luasnya penguasaan sistem perakaran, letak sistem perakaran, tingkat pengambilan unsur hara, air dan nitrogen, toleransi terhadap kekeringan, efisiensi penggunaan mineral, dan zat alelopati (Nasution, 1986).
Kompetisi berasal dari kata competere yang berarti mencari atau mengejar sesuatu yang secara bersamaan diperlukan oleh lebih dari satu pencari. Clement et al. (1929) mengutarakan bahwa kompetisi adalah proses fisika murni. Persaingan timbul dari reaksi 3 tanaman pada faktor fisik dan pengaruh faktor yang dimodifikasikan pada pesaing-pesaingnya. Dua tanaman meskipun tumbuh berdekatan, tidak akan bersaing bila bahan yang diperebutkan jumlahnya berlebihan. Bila salah satu bahan itu berkurang maka persaingan akan timbul (Triharso, 2004).
Persaingan untuk nutrisi yang terjadi antara tanaman budidaya dan gulma, nampaknya sulit diinterpretasikan secara teliti sebab pengaruh pemupukan dalam suatu pertanaman budidaya akan selalu ada dan adanya mikro organisme. Dalam tanah yang kaya nutrisi kehilangan hasil akibat adanya gulma cukup tinggi. Gulma pada hakikatnya juga membutuhkan nutrisi yang banyak, dan penyerapan pupuk bila ada juga lebih cepat. Persaingan untuk nutrisi, antara tanaman dan gulma tergantung pada kadar nutrisi yang terkandung dalam tanah dan tersedia bagi keduanya, dan tergantung pula pada kemampuan ke dua tanaman dan gulma menarik masuk ion-ion nutrisi tersebut (Moenandir, 1993).
Kompetisi gulma-tanaman pada sistem produksi tanaman dikaitkan dengan ketersediaan sarana tumbuh yang terbatas jumlahnya, seperti air, cahaya, unsur hara, CO2 dan ruang tumbuh. Kompetisi untuk memperebutkan sarana tumbuh ini disebut kompetisi langsung. Kompetisi tidak langsung terjadi melalui proses penghambatan pertumbuhan akibat adanya senyawa kimia (alelokimia) yang dikeluarkan tumbuhan yang berada di dekatnya. Beberapa faktor yang menentukan derajat atau tingkat kompetisi antara gulma dengan tanaman adalah jenis, kerapatan, distribusi, waktu kehadiran gulma, kultur teknis yang diterapkan dan allelopati (Sembodo, 2010).
Kelembaban atau kerapatan populasi gulma menentukan persaingan dan makin besar pula penurunan produksi tanaman. Gulma yang muncul atau berkembang lebih dulu atau bersamaan dengan tanaman yang dikelola, berakibat besar terhadap pertumbuhan dan hasil panen tanaman. Persaingan gulma pada awal pertumbuhan akan mengurangi kuantitas hasil, sedangkan persaingan dan gangguan gulma menjelang panen berpengaruh besar terhadap kualitas hasil. Perbedaaan cara penanaman, laju pertumbuhan dan umur varietas yang ditanam, dan tingkat ketersediaan unsur hara juga akan menentukan besarnya persaingan gulma dengan tanaman (Sukman dan Yakup, 2002).
Gulma merupakan penyebab utama kehilangan hasil tanaman budidaya lewat persaingan untuk cahaya, air, nutrisi, ruang dan lainya. Mungkin dengan adanya pengendalian yang terus menerus dapat merusak tanaman karena sentuhan mekanik dan dengan sendirinya akan dapat mengurangi hasil dan demikian seterusnya. Kehilangan hasil tersebut dapat pula didekati dengan membandingkan hasil dari lahan bergulma dan bebas gulma (Moenandir, 1993).
Alelopati diartikan sebagai pengaruh negatif satu jenis tumbuhan tingkat tinggi terhadap perkecambahan, pertumbuhan dan pembuahan jenis-jenis tumbuhan lainya. Terdapat dua jenis alelopati yang terdapat di alam yaitu (1) alelopati yang sebenarnya dan (2) alelopati yang fungsional. Alelopati yang sebenarnya adalah pelepasan senyawa beracun dari tumbuhan ke lingkungan sekitarnya dalam bentuk senyawa beracun aslinya yang dihasilkan. Sedangkan alelopati yang fungsional ialah pelepasan senyawa kimia oleh tumbuh-tumbuhan ke lingkungan sekitarnya yang kemudian bersifat sebagai racun setelah mengalami perubahan yang disebabkan mikroba tanah (Sastroutomo, 1990).
Pengendalian gulma dapat didefinisikan sebagai proses membatasi infestasi gulma sedemikian rupa sehingga tanaman budidaya lebih produktif. Dengan kata lain pengendalian bertujuan hanya menekan populasi gulma sampai tingkat populasi yang tidak merugikan secara ekonomi atau tidak melampaui ambang ekonomi, sehingga sama sekali tidak bertujuan menekan populasi gulma sampai nol. (Sukman et al, 1991).
Pengendalian gulma dilakukan bila gulma tersebut sudah memasuki periode kritis dan harus diberantas. Ada enam metode pengendalian gulma yaitu: (1) preventif atau pencegahan yang bertujuan mengurangi pertumbuhan dan penyebaran gulma agar pengendalian dapat dikurangi atau ditiadakan (UUD)/ peraturan peraturan, (2) mekanik/fisik dilakukan secara manual atau menggunakan alat bantu, (3) kultur teknik bertujuan untuk memanipulasi lingkungan sehingga pertumbuhan gulma tertekan, (4) biologi (hayati) bertujuan untuk menekan populasi gulma dengan menggunakan organisme seperti serangga dan mikroba, (5) kimia dengan menggunakan herbisida, dan (7)terpadu dengan cara menggabungkan beberapa metode pengendalian gulma sehingga secara ekonomi menguntungkan dan secara ekologi dapat dipertanggungjawabkan (Sembodo, 2010).


III.       PEMBAHASAN
Dalam Peraturan Pemerintah NOMOR 6 TAHUN 1995 TENTANG PERLINDUNGAN TANAMAN mengatakan bahwa, Perlindungan tanaman adalah segala upaya untuk mencegah kerugian pada budidaya tanaman yang diakibatkan oleh organisme pengganggu tumbuhan. Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapatmerusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan.
Perlindungan tanaman dilaksanakan pada masa pra tanam, masa pertumbuhan tanaman, dan atau masa pasca panen. Perlindungan tanaman pada masa pra tanam dilaksanakan sejak penyiapan lahan atau media tumbuh lainnya sampai dengan penanaman. Perlindungan tanaman pada masa pertumbuhan tanaman dilaksanakan sejakpenanaman sampai dengan panen. Perlindungan tanaman pada masa pasca panen dilaksanakan sejak sesudah panen sampai dengan hasilnya siap dipasarkan.
Perlindungan tanaman dilaksanakan melalui
A.    Pencegahan Masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan
Organisme pengganggu tumbuhan adalah semua organisme yang dapatmerusak, mengganggu kehidupan, atau menyebabkan kematian tumbuhan, pensegahan masuknya ke dalam atau tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan dari suatu area ke area lain di dalam wilayah negara Republik Indonesia dilaksanakan dengan cara mengenakan tindakan karantina setiap media pembawa organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan ke dalam atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalamwilayah negara Republik Indonesia.
Pemasukan mediapembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupatumbuhan maupun bagian-bagian tumbuhan ke dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a.       dilengkapi sertifikat kesehatan dari negara asal dan negara transit;
b.      dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan yang telah ditetapkan;
c.       dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan untuk keperluan tindakan karantina.
Pengiriman media organisme pengganggu tumbuhan karantina baikberupa tumbuhanmaupun bagian-bagian tumbuhan dari suatu area ke arealain di dalam wilayah negara Republik Indonesia wajib:
a.       dilengkapi sertifikat kesehatan dari area asal;
b.      dilakukan melalui tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan;
c.       dilaporkan dan diserahkan kepada petugas karantina di tempat-tempat pemasukan dan pengeluaran untuk keperluan tindakan karantina.
Jenis organisme pengganggu tumbuhan karantina, tempat serta tata cara pemasukan dan atau pengeluaran  ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri.
Tindakan karantina berupa:
a.       pemeriksaan;
b.      pengasingan;
c.       pengamatan;
d.      perlakuan;
e.       penahanan;
f.       penolakan;
g.      pemusnahan;
h.      pembebasan.
Tindakan karantina dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di bidang karantina tumbuhan. Dalam hal ditemukan atau terdapat petunjuk terjadinya serangan organisme pengganggu tumbuhan karantina di suatu area tertentu, Menteri dapat menetapkan area yang bersangkutan untuk sementara waktu sebagai kawasankarantina.
Pemasukan atau pengeluaran media pembawa organisme pengganggu tumbuhan karantina baik berupa tumbuhan atau bagian-bagian dari tumbuhan ke dalam dan dari kawasan karantina dilakukan sesuai dengan ketentuan
B.     Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk didalamnya manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lainnya, Pencegahan Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan memadukan satu atau lebih teknis pengendalian yang dikembangkan dalam satu kesatuan.
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan melalui tindakan pemantauan dan pengamatan terhadap organisme pengganggu tumbuhan dan faktor yang mempengaruhi perkembangan serta kerkiraaan serangan organisme pengganggu tumbuhan. Apabila dari hasil pemantauan dan pengamatan diperkirakan akan timbul kerugian, maka dilakukan tindakan pengendalian terhadap organisme pengganggu tumbuhan dengan memperhatikan faktor ekologi, sosial dan efisiensi, Tindakan pengendalian dilakukan baik dalam rangka pencegahan maupun penanggulangan organisme pengganggu tumbuhan.
Tindakan pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan dengan:
a.       cara fisik, melalui pemanfaatan unsur fisika tertentu;
b.      cara mekanik, melalui penggunaan alat dan atau kemampuan fisik manusia;
c.       cara budidaya, melalui pengaturankegiatan bercocok tanam;
d.      cara biologi, melalui pemanfaatan musuh alami organisme pengganggu tumbuhan;
e.       cara genetik, melalui manipulasi gen baik terhadap organisme pengganggu tumbuhan maupun terhadap tanaman;
f.       cara kimiawi, melalui pemanfaatan pestisida; dan atau
g.      cara lain sesuai perkembangan teknologi.
Pelaksanaan tindakanpengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan sesuai persyaratan teknis yang ditetapkan oleh Menteri. Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilaksanakan oleh:
a.       perorangan atau badan hukum yang memiliki dan/atau menguasai tanaman;
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan oleh perorangan atau badan hukum dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri.
b.      kelompok dalam masyarakat yang dibentuk untuk mengendalikan organisme pengganggu tumbuhan;
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan oleh kelompok masyarakat dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri
c.       pemerintah.
Pengendalian organisme pengganggu tumbuhan oleh Pemerintah dilakukan apabila terjadi eksplosi
Saranapengendalian organisme pengganggu tumbuhan dalam rangka perlindungan tanaman berupa:
a.       alat dan mesin;
Alat dan mesin dapat dimanfaatkan secara langsung atau tidak langsung dalam pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara langsung) dimaksudkan untuk mematikan, melemahkan, mengusir, atau mengumpulkan organisme pengganggu tumbuhan. Alat dan mesin yang dimanfaatkan secara tidak langsung dimaksudkan untuk mendukung penggunaan musuh alami atau pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan. Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan mengenai alat dan mesin serta tata cara penggunaannya diatur oleh Menteri.
b.      musuh alami;
Musuh alami dimanfaatkan untuk pengendalian organisme pengganggu tumbuhan secara biologi. Dalam hal musuh alami yang dibutuhkan harus didatangkan dari luar negeri, maka harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:


1.      musuh alami tersebut belum ada di Indonesia;
2.      musuh alami yang ada di Indonesia belum cukup untuk mengendalikan serangan organisme pengganggu tumbuhan
3.      untuk keperluan penelitian dalam rangka perlindungan tanaman.
c.       pestisida
Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan dilakukan secara tepat guna. Penggunaan pestisida dalam rangka pengendalian organisme pengganggu tumbuhan yang mempunyai dampak terhadap kesehatan manusia dilakukan dengan memperhatikan persyaratan kesehatan dan keselamatan kerja
C.    Eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
Eradikasi adalah tindakan pemusnahan terhadaptanaman, organisme pengganggu tumbuhan, dan benda lain yang menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan di lokasi tertentu, Eradikasi dilakukan apabila serangan organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas. Organisme pengganggu tumbuhan dianggap sangat berbahaya dan mengancam keselamatan tanaman secara meluas, apabila organisme pengganggu tumbuhan tersebut telah atau belum pernah ditemukan di wilayah yang bersangkutan dan sifat penyebarannya sangat cepat serta belum ada teknologi pengendaliannya tang efektif.
Selain dilakukan terhadap organisme pengganggu tumbuhan, eradikasi dapat puladilakukan terhadap:
a.       tanaman atau bagian tanaman yang terserang organisme pengganggu tumbuhan;
b.      tanaman atau bagian tanaman yang belum terserang tetapi diperkirakan akan rusak karena sifat organisme pengganggu tumbuhan yang ganas;
b.      inang lain; dan atau
c.       benda lain yang dapat menyebabkan tersebarnya organisme pengganggu tumbuhan.
Pelaksanaan eradikasi dilakukan secara selektif atau secara keseluruhan dengan tetap memperhatikan kelestaruan sumberdaya alam dan lingkungan hidup. Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata cara eradikasi diatur oleh Menteri.
Pelaksanaan eradikasi dilakukan oleh:
a.       perorangan atau badan hukum, yang memiliki dan atau menguasai tanaman atau benda lain yang harus dieradikasi; dan atau
b.      kelompok masyarakat yang berkepentingan, atas dasar musyawarah.
Dalam hal perorangan atau badan hukum yang memiliki atau menguasai tanaman, atau kelompok masyarakat yang berkepentingan tidak mampu melakukan eradikasi, maka Pemerintah dapat melakukan eradikasi Kepada pemilik yang tanaman dan atau benda lainnya dimusnahkan dalam rangka eradikasi dapat diberikan kompensasi atau bantuan.


IV.       KESIMPULAN
Berdasarkan pembahasan dari peraturan pemerintah Indonesia No. 6 tahun 1996 mengenai perlindungan tanaman dapat disimpulkan bahwa perlindungan tanaman dapat dilakukan dengan cara :
1.      Eradikasi organisme pengganggu tumbuhan.
2.      Pengendalian Organisme Pengganggu Tumbuhan;
3.      Pencegahan Masuknya Organisme Pengganggu Tumbuhan


DAFTAR PUSTAKA
Anderson, W. P. 1977. Weeds Sains : Principle. West Publishing company. New York.

Anonimus, 1996. Peraturan pemerintah republik Indonesia No. 6 tahun 1996 tentang perlindungan tanaman. diakses pada 5 Mei 2016 melalui http://perundangan.pertanian.go.id/admin/p_pemerintah/PP-06-95.pdf.

Ashton, F. M. dan F. J. Monaco, 1991, Weed Science: Principle and Practice John Willey and Sons. Inc N. Y. pp. 419

Barus, Emanuel. 2003. Pengendalian Gulma Di Perkebunan. Kanisius. Yogyakarta.

Mangoensoekarjo, S. 1983. Gulma dan Cara Pengendalian Pada Budidaya Perkebunan. Ditlintanbun, Dirjen Perkebunan, Departemen Pertanian.

Mueller-Dombois, D., & Ellemberg, H., 1974, Aims and Method of Vegetation Ecology, Jhon Wiley & Sons, New York.

Nasution, U. 1986. Gulma dan pengendaliannya di Perkebunan Karet Sumatera Utara dan Aceh. Pusat Penelitian dan Pengembangan Perkebunan Tanjung Morawa (P4TM): Tanjung Morawa.

Numata, M. 1971. Methodological Problems in Weed Ecological Research. Proc. The First Indonesia Weed Science Conference: 41-58.

Soerjani, M., A. J. G. H. Kostermans, dan Gembong T. 1987. Weeds of Rice in Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Soerjani, M., A. J. G. H. Kostermans, dan Gembong T. 1987. Weeds of Rice in Indonesia. Balai Pustaka, Jakarta.

Sukman dan Yakup, 1991. Gulma dan Teknik Pengendaliannya. Ghalia Indonesia

Sukman, Y. dan Yakub. 1995. Gulma dan Teknik Pengendaliannya. Rajawali Pers, Jakarta

Sutidjo, D. (1974). Dasar-Dasar Ilmu Pengendalian/Pemberantasan Tumbuhan Pengganggu. Bogor : Proyek Peningkatan Mutu PT.,IPB,